Kamis, 10 Juni 2010

REGISTRASI KEPERAWATAN

REGISTRASI KEPERAWATAN
DEFINISI
Regulasi keperawatan (regristrasi & praktik keperawatan) adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak.
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
Undang – undang praktik keperawatan sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat. PPNI pada kongres Nasional keduanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga keperawatan.
Tidak adanya undang-undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan. Tumpang tindih antara tugas dokter dan perawat masih sering terjadi dan beberapa perawat lulusan pendidikan tinggi merasa frustasi karena tidak adanya kejelasan tentang peran, fungsi dan kewenangannya. Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki.
KLASIFIKASI
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Pengaturan praktik perawat dilakukan melalui Kepmenkes nomor 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, yaitu setiap perawat yang melakukan praktik di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta diharuskan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK). Pengawasan dan pembinaan terhadap praktik pribadi perawat dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Propinsi, Kabupaten sampai ke tingkat puskesmas. Pengawasan yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah (Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur) belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1239 tahun 2001.
• SIP adalah suatu bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah indonesia oleh departemen kesehatan.
• SIK adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan kesehatan.
• SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perwat perorangan atau bekelompok, Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
Standar profesi yaitu pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
TUJUAN
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui masalah-masalah RUU praktik keperawatan.
1. Mengetahui definisi dan tujuan praktik keperawatan
2. Mengetahui pentingnya Undang-undang Praktik Keperawatan terkait dengan profesi
3. Untuk meningkatkan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan
4. Mengetahui isi Undang-Undang yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktik keperawatan
5. Mengetahui tugas pokok dan fungsi Keperawatan dalam RUU Keperawatan
Tujuan Praktik Keperawatan
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan system klien dan tenaga kesehatan lain dalam membrikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok.
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
PENJELASAN
Aspek legal atau hukum, legal=sah, aspek legal dalam keperawatan =sah, perawat mempunyai hak & tindakan keperawatan yang sesuai dengan standar yang berlaku perlu ada ketetapan hukum yang mengatur hak & kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakannya perawat sebagai tenaga kesehatan diatur dalam:
1. UU No. 23 Tentang Kesehatan
2. PP Nomor 32 Tentang Tenaga Kesehatan
3. Perda Kab. Kudus No. 11 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Tenaga Kesehatan
4. SKB MENKES-KABKN NO.733-SKB-VI-2002 NO.10 th 2002 Tentang Jabatan
5. UU No. 43 Th. 1999 Tentang POKOK2 KEPEGAWAIAN
6. PERPRES No. 54 Th. 2007 Tentang Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehata
7. PERPRES No. 26 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural
8. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
9. PP No. 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jab. Struktural
10. PP No. 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok
11. PP No. 43 Tahun 2007 Tentang PHD Menjadi PNS
12. PP No. 099 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PN
13. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 99 Th 2000 Kenaikan Pangkat PNS
14. PP Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
15. KEPMENPAN No. 138 Tahun 2002 Tentang Penghargaan Pegawai Negeri Sipil
PENTINGNYA UNDANG-UNDANG PRAKTIK KEPERAWATAN.
Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan.
Pertama, alasan filosofi. Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum.
Kedua, alasan yuridis. UUD 1945, pasal 5, menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian Juga UU Nomor 23 tahun 1992, Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Sedang pasal 53, menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Ketiga, alasan sosiologis. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996).
Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan . Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus professional, sehingga perawat/ners harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperwatan yang bemutu. Tetapi bila kita lihat realita yang ada, dunia keprawatan di Indonesia sangat memprihatinkan .Fenomene “gray area” pada berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih sulit dihindari.
PPNI MENDORONG DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG PRAKTIK KEPERAWATAN
Dalam peringatan Hari Perawat Sedunia ini Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) lebih mendorong disahkannya Undang-Undang Praktik Keperawatan. Hal ini karena pertama, Keperawatan sebagai profesi memiliki karateristik yaitu, adanya kelompok pengetahuan (body of knowledge) yang melandasi keterampilan untuk menyelesaikan masalah dalam tatanan praktik keperawatan; pendidikan yang memenuhi standar dan diselenggarakan di Perguruan Tinggi; pengendalian terhadap standar praktik; bertanggungjawab dan bertanggungugat terhadap tindakan yang dilakukan; memilih profesi keperawatan sebagai karir seumur hidup, dan; memperoleh pengakuan masyarakat karena fungsi mandiri dan kewenangan penuh untuk melakukan pelayanan dan asuhan keperawatan yang beriorientasi pada kebutuhan sistem klien (individu, keluarga, kelompok dan komunitas. Kedua, kewenangan penuh untuk bekerja sesuai dengan keilmuan keperawatan yang dipelajari dalam suatu sistem pendidikan keperawatan yang formal dan terstandar menuntut perawat untuk akuntabel terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukannya.
Kewenangan yang dimiliki berimplikasi terhadap kesediaan untuk digugat, apabila perawat tidak bekerja sesuai standar dan kode etik. Oleh karena itu, perlu diatur sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi yang ditetapkan dengan peraturan dan perundang-undangan. Sistem ini akan melindungi masyarakat dari praktik perawat yang tidak kompeten, karena Konsil Keperawatan Indonesia yang kelak ditetapkan dalam Undang Undang Praktik Keperawatan akan menjalankan fungsinya. Konsil Keperawatan melalui uji kompetensi akan membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi perawat yang mempunyai pengetahuan yang dipersyaratkan untuk praktik. Sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi ini akan meyakinkan masyarakat bahwa perawat yang melakukan praktik keperawatan mempunyai pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja sesuai standar. Ketiga, perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan.
Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002).
Undang-Undang yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktik keperawatan.
1. UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
2. UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.
UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, dokter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidikan rendah dapat diberikan kewenangan terbatas untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
3. UU Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang Wajib Kerja Paramedis.
Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksud pada pasaal 2 memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya.
UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagaimana sistem rekruitmen calon peserta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak menjalankan wajib kerja dan lain-lain. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
4. SK Menkes No. 262/Per/VII/1979 tahun 1979
Membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu paramedis keperawatan (temasuk bidan) dan paramedis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk katagori tenaga keperawatan.
5. Permenkes. No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawaan dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diijinkan mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan. Dokter dapat membuka praktik swasta untuk mengobati orang sakit dan bidang dapat menolong persalinan dan pelayanan KB. Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi profesi keperawatan. Kita ketahui negara lain perawat diijinkan membuka praktik swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat harus menggatikan atau mengisi kekurangan tenaga dokter untuk menegakkan penyakit dan mengobati terutama dipuskesmas-puskesma tetapi secara hukum hal tersebut tidak dilindungi terutama bagi perawat yang memperpanjang pelayanan di rumah. Bila memang secara resmi tidak diakui, maka seyogyanya perawat harus dibebaskan dari pelayanan kuratif atau pengobatan utnuk benar-benar melakukan nursing care.
6. SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94/Menpan/1986, tanggal 4 November 1986, tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan dan sistem kredit point.
Dalam sisitem ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap dua tahun bila memenuhi angka kredit tertentu. Dalam SK ini, tenaga keperawatan yang dimaksud adalah : Penyenang Kesehatan, yang sudah mencapai golingan II/a, Pengatur Rawat/Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III Keperawatan dan Sarjana/S1 Keperawatan. Sistem ini menguntungkan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/golongan atasannya.
7. UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992.
Merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan,maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan.
Beberapa pernyataaan UU Kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU Praktik Keperawatan adalah :
Pasal 53 ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian dan kewenangannya
Pasal 53 ayat 4 menyatakan tentang hak untuk mendapat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
7. Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk :
• Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan.
• Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
• Mendorong para pengambil kebijakan dan elemen-elemen yang terkait lainnya untuk memberikan perhatian dan dukungan pada model praktik keperawatan komunitas.
• Mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat memberikan jaminan pada penyelenggaraan praktik keperawatan komunitas yang profesional.
• Mendorong terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi yang efisien dan efektif.
8. Lingkup praktik keperawatan meliputi :
• Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
• Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
• Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
• Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
• Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
9. Terkait dengan Tindakan Medik:
1. Menetapkan diagnosis penyakit (92.6%)
2. Membuat resep obat (93.1%)
3. Memperlakukan tindakan pengobataban di dalam maupun luar gedung puskesmas (97.1%)
4. Memperlakukan pemeriksaan kehamilan (70.1%) dalam melakukan pertolongan persalinan (57,7).
10. TATA HUKUM DI INDONESIA
UUD 1945 Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (Rechstaat) dan tidak berdasarkan pada kekuasaan belaka (Machstaat). Sumber hukum antara lain UUD 1945,Tap MPR, UU/Peraturan pengganti UU, PP, Kepres, Permenkes/Kepmenkes, dan peraturan lainnya.
11. Fungsi Hukum dalam praktek perawat
1. Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2. Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain.
3. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4. Membantu mempertahankan standart praktik keperwatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
12. Tanggung Jawab Hukum
Melaksanakan keperawatan mandiri ataun yang didelegasi. Pasal Krusial dalam Kepmenkes 1239/2001tentang praktek keperawatan :
1. Melakukan asuan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.
2. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter.
3. Dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban : Menghormati hak pasien, merujuk kasus yang tidak dapat ditangani, menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan informasi, meminta persetujuan tindakan yang dilakukan, melakukan catatan perawatan dengan baik.
4. Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang, perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
5. Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP diruang prakteknya.
6. Perawat yang menjalakan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek (sedang dalam proses amandemen).
7. Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
8. Persyaratan praktek perorangan sekurang-kurangnya memenuhi :
• Tempat praktek memenuhi syarat.
• Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi termasuk formulir/buku kunjungan, catatan tindakan dan formulir rujukan.
13. Tugas Pokok dan Fungsi Keperawatan Dalam RUU Keperawatan:
1. Fungsi Keperawatan. Pengaturan, pengesahan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
2. Tugas Keperawatan.
1. Melakukan uji kompetensi dalam registrasi keperwatan.
2. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik keperwatan untuk melindungi masyarakat
Wewenang.
1. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi keperawatan.
2. Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendididkan keperawatan.
3. Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh perawat.
4. Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan oeh perawat.
5. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.
14. Larangan-larangan bagi perawat :
1. Perawat dilarang menjalankan praktek selain yang tercantum dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi.
2. Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan ini.
3. Kepala Dinas atau Organisasi profesi dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran.
4. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali, apabila tidak diindahkan SIK dan SIPP dapat dicabut.
5. Sebelum SIK dan SIPP dicabut Kepala Dinas Kesehatan terlebih dahulu pendengar pertimbangan dari MDTK dan MP2EM.
15. Sanksi-sanksi yang dapat diberikan :
1. Pelanggaran ringan, pencabutan izin selama-lamanya 3 bulan.
2. Pelanggaran sedang, pencabutan izin selama-lamanya 6 bulan.
3. Pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 tahun.
4. Penetapan pelanggaran didasarkan pada motif pelanggaran serta situasi setempat.
16. Implikasi dalam Tatanan Praktek
Sebagai tenaga perawat rumah sakit dan puskesmas atau tenaga kesehatan dilembaga kesehatan lainnya. “Perawat bekerja dan melakukan kewajiban sesuai dengan perintah jabatan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian atau kesalahan yang dilakukan” KUHP pasal 51″.
17. Praktek Mandiri Perawat Kepmenkes 1239
1. SIP dan SIPP harus ada.
2. Ruangan praktek sesuai ketentuan.
3. Tersedia alat perawatan, alat rumah tangga dan alat emergency sesuai ketentuan.
4. Kewenangan : Pemenuhan kebutuhan O2, Nutrisi, integritas jaringan, cairan dan elektrolit, eliminasi, personal hygiene, istirahat tidur, obat-obatan, sirkulasi, keamanan dan keselamatan, manajemen nyeri, kebutuhan aktivitas, psiko sosial, interaksi sosial, menjelang ajal, seksual, lingkungan sehat, kebutuha bumil, ibu melahirkan, bayi baru lahir,post partum, dan lain-lain.
18. Dalam fase transisi tindakan medik dilakukan Algoritme klinik untuk perawat yang bekerja di puskesmas.
1. Balai pengobatan dibawah pengawasan dokter.
2. Berbagai sarana kesehatan dalam praktek mandiri : delegasi tertulis dan delegasi lisan.
3. Kewenangan atributif (harus terdapt dalam UUPK).
4. Amandemen Kepmenkes 1239/2001 : Papan nama harus dipasang, kewenangan atributif, uji kompetensi.
19. RUU Praktek Keperawatan :
1. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
2. Praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan.
Tujuan UPP Kep
Pengaturan penyelenggaraan praktek keperawatan bertujuan untuk :
• Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan.
• Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
Lingkup Praktek Keperawatan
1. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan dan kompleks.
2. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
3. Memberikan pelayanan keperawatan disarana kesehatan dan tatanan lainnya.
4. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat.
5. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.
Konsil Keperawatan Indonesia
Dalam rangka pengaturan penyelenggaraan praktek keperawatan maka dibentuk konsil keperawatan Indonesia dalam hal ini konsil keperawatan mempunyai tugas yaitu:
Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat.
Mengesahkan standart-standart profesi yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktek perawat untuk melindungi masyarakat.
WEWENANG KONSIL INDONESIA
Konsil keperawatan Indonesia mempunyai wewenang yaitu:
1. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat.
2. Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesii keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
3. Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat.
4. Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat.
5. Menetapkan standar penyelenggaraan program.

PRAKTIK MANDIRI
Praktek mandiri dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok, perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yaitu:
1. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan.
2. Memenuhi perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan di luar institusi pelayanan kesehatan termasuk kunjungan rumah.
3. Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
4. Persyaratan perlengkapan, sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
5. Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktek mandiri wajib memasang papan nama keperawatan
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Praktik keperawatan dilakukan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dan atau pasien dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit pemeliharaan kesehatan, kuratif dan pemulihan kesehatan. Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat professional (RN) dan perawat vokasional (PN).
PN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN selain itu, perawat dapat mendelegasikan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya. Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
1. Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan akan digunakan untuk mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik keperawatan.
2. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menganggap bahwa keberadaan Undang-Undang akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pelayanan keperawatan dan profesi perawat.
3. Indonesia, Laos dan Vietnam adalah tiga Negara ASEAN yang belum memiliki Undang-Undang Praktik Keperawatan. Padahal, Indonesia memproduksi tenaga perawat dalam jumlah besar.
4. Perawat Indonesia dinilai belum bisa bersaing ditingkat global.
5. Undang Undang Praktik Keperawatan, terlalu terlambat untuk disahkan, apalagi untuk dipertanyakan. Sementara negara negara ASEAN seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang- Undang Praktik Keperawatan (Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun yang lalu.
6. Tidak adanya undang-undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan.
7. Konsil keperawatan bertujuan untuk melindungi masyarakat, menentukan siapa yang boleh menjadi anggota komunitas profesi (mekanisme registrasi), menjaga kualitas pelayanan dan memberikan sangsi atas anggota profesi yang melanggar norma profesi (mekanisme pendisiplinan).
8. RUU Praktik Perawat, selain mengatur kualifikasi dan kompetensi serta pengakuan profesi perawat, kesejahteraan perawat, juga diharapkan dapat lebih menjamin perlindungan kepada pemberi dan penerima layanan kesehatan di Indonesia.













LEGISLASI KEPERAWATAN
PENGERTIAN
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.
TUJUAN
Tujuan Umum
“Melindungi masyarakat dan perawat”
Tujuan Yang lainnya adalah:
1. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
2. Melidungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan
3. Menetapkan standar pelayanan keperawatan
Menapis IPTEK keperawatan
4. Menilai boleh tidakya praktik
5. Menilai kesalahan dan kelalaian
Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya. Kredensial meliputi pemberian izin praktik (lisensi), registrasi (pendaftaran), pemberian sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi ( Kozier Erb, 1990). Proses penetapan dan pemeliharaan kompetensi dalam praktek keperawatan
Meliputi :
Pemberian lisensi
Pemberian lisensi adalah pemberian izin kepada seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenag, sebelum ia diperkenankan melakukan pekerjaan dan prakteknya yang telah ditetapkan



Tujuan lisensi ini adalah
• Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi yang kompeten
• Meyakinkan masyarakat bahwa yang melakukan praktek mempunyai kompetensi yang diperlukan
Registrasi
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun. Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Sertifikasi
Sertifikasi merupakan proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu seperti kesehatan ibu dan anak, pediatric , kesehatan mental, gerontology dan kesehatan sekolah. Sertifikasi telah diterapkan di Amerika Serikat. Di Indonesia sertifikasi belum diatur, namun demikian tidak menutup kemungkinan dimasa mendatang hal ini dilaksanakan.

Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu proses pengukuran dan pemberian status akreditasi kepada institusi, program atau pelayanan yang dilakukan oleh organisasi atau badan pemerintah tertentu. Hal-hal yang diukur meliputi struktur, proses dan kriteria hasil. Pendidikan keperawatan pada waktu tertentu dilakukan penilaian/pengukuran untuk pendidikan D III keperawatan dan sekolah perawat kesehatan dikoordinator oleh Pusat Diknakes sedangkan untuk jenjang S 1 oleh Dikti. Pengukuran rumah sakit dilakukan dengan suatu sistem akrteditasi rumah sakit yang sampai saat ini terus dikembangkan

MAL PRAKTEK DALAM KEPERAWATAN
Kelalaian ialah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan atau hukum guna melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan – tindakan yang tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan. (Keeton, 1984), sedangkan menurut Hanafiah dan Amir ( 1999 ) Kelalaian adalah sikap yang kurang hati – hati yaitu tidak melakukan sesuatu yang seharusnya seseorang lakukan dengan sikap hati – hati dan wajar, atau sebaliknya melakukan sesuatu dengan sikap hati – hati tetapi tidak melakukannya dalam situasi tertentu. Guwandi (1994) mengatakan bahwa kelalaian adalah kegagalan untuk bersikap hati – hati yang pada umumnya wajar dilakukan oleh seseorang dengan hati – hati, dalam keadaan tersebut itu merupakan suatu tindakan seseorang yang hati – hati dan wajar tidak akan melakukan didalam keadaan yang sama atau kegagalan untuk melakukan apa orang lain dengan hati – hati yang wajar justru akan melakukan di dalam keadaan yang sama.
Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa kelalaian dapat bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati – hati, acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukanlah tujuannya. Kelalaian bukan suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimannya, namun jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan atau bahkan merenggut nyawa orang lain ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat, serius dan criminal menurut (Hanafiah dan Amir, 1999).
Malpraktek adalah kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam merawat klien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama (Hanafiah dan Amir ( 1999).
C. Elemen-elemen pertanggung jawab hukum (liability)
Terdiri dari 4 elemen yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek atau kelalaian telah terjadi (Vestal.1995) :
1. Kewajiban (duty) : pada sat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak – tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.
Contoh :
Perawat rumah sakit bertanggung jawab untuk :
a. Pengkajian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan
b. Mengingat tanggung jawab asuhan keperawatan professional untuk mengubah kondisi klien
c. Kompeten melaksanakan cara – cara yang aman untuk klien.
4
2. breach of the duty (Tidak melasanakan kewajiban): pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
Contoh :
a. Gagal mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien. Seperti tingkat kesadaran pada saat masuk
b. Kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.
c. Gagal melaksanakan dan mendokumentasikan cara – cara pengamanan yang tepat ( pengaman tempat tidur, restrain, dll )
3. proximate caused (sebab-akibat): pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.
Contoh :
Cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien atau gagal menggunakan cara pengaman yang tepat yang menyebabkan klien jatuh dan mengakibatkan fraktur.
4. injury (Cedera) : sesorang mengalami cedera atau kerusakan yang dapat dituntut secara hukum
Contoh :
fraktur panggul, nyeri, waktu rawat inap lama dan memerlukan rehabilitasi.

5.StandarAsuhan
Untuk menentukan kelalaian, standar asuhan dipenuhi dengan penjelasan apakah seseorang beralasan akan atau tidak akan melakukan sesuatu pada situasi yang sama. Setiap perawat bertanggung jawab untuk mengikuti standar asuhan keperawatan dalam praktek.

CONTOH KASUS DALAM PRAKTIK KLEPERAWATAN
Kini para perawat diperkenankan melakukan tugas-tugas dokter. Karena itu, mereka pun dapat terkena gugatan hukum bila terjadi akibat negatif dari pelayanannya kepada pasien. Selama ini dalam tindakan sehari-hari di rumah sakit, seorang perawat bisa saja melakukan berbagai kesalahan, misalnya keliru memberikan obat atau salah dosis, salah membaca label, salah menangani pasien, dan yang lebih berat lagi adalah salah memberikan tranfusi darah sehingga mengakibatkan hal yang fatal.
Sejalan dengan adanya perubahan tanggung jawab, kesalahan itu harus ditanggung oleh perawat. Hal ini telah dijalani perawat di beberapa negara. Sebagai contoh, di Memphis County Hospital pada tahun 1986 seorang perawat digugat karena memberikan suntikan Lidocaine over dosis kepada pasiennya sehingga mengakibatkan pasien bersangkutan meninggal. Sementara itu, perawat di Ohashi Hospital pada Agustus tahun 2000 lalu menemui nasib yang sama. Ia disalahkan karena menyebabkan kematian bayi baru lahir karena kesalahan melakukan tindakan medis.

Tidak ada komentar: